Jumat, 24 Februari 2017

Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?

Tags

Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?
Foto: Rumaysho

BUM - Banyak diantara kita begitu antusias mengerjakan shalat sunnah, yang bertujuan untuk mendapatkan fahala. Walaupun sembahyang (shalat) sunnah, namun tetap harus memenuhi rukun-rukun shalat. Terkadang anehnya adalah, pada saat mengerjakan shalat sunnah justru kita sering meninggalkan yang sunnah, seperti tidak membaca doa Iftitah, tidak lagi membaca ayat sesudah membaca surat Al-Fatihah dan sunat-sunat haiat lainnya (khusus dalam shalat)

 
Meninggalkan salah satu sunah Hai'at hukumnya Makruh. Lantas ketika kita malakukan sunnah sekaligus melakukan makruf bagaimana?

Pengertian Makruh secara umum menurut Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit terbagi menjadi 4 (empat):

Pertama, bermakna haram. Seperti dalam firman Allah QS Al-Isra' 17:38
 
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهاً

Artinya: Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.

Kata makruhan (مَكْرُوهاً) atau dibenci dalam ayat di atas artinya diharamkan. Istilah ini sering dipakai dalam redaksi yang dipakai oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik bahkan umum dipakai ulama klasik. Hal ini dilakukn untuk menghindari larangan Allah dalam QS An-Nahl 16:116
 
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ

Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram"...

Karena ayat ini, maka para ulama fiqih tidak suka memutlakkan kata "tahrim"

BACA:  Kapan Sadar ? Ketika PemberianNYA Diambil kembali
 
Kedua, sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih.

Ketiga, meninggalkan yang utama (tarkul aula - ترك الأولى) seperti tidak shalat dhuha karena banyaknya keutamaan dalam mengamalkannya.

Muhammad bin Hasan dari madzhab Hanafi membedakan haram dan makruh tahrim sebagai berikut: Makruh tahrim adalah haram tanpa tanpa dalil yang qat'i (eksplisit tegas). Sedang haram adalah haram dengan dalil yang pasti.

Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya seperti daging binatang buas, dan perasan anggur.

Seperti Shalat sunnah Rawatib yang merupakan shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Namun kita mengenyampingkan bacaan-bacaan sunnah lainnya seperti di atas.

Dalam madzhab Syafi'iyah, unsur shalat ada 3, yaitu :
  • Rukun shalat: itulah bagian penyusun utama shalat. Jika ditinggalkan, shalat dianggap tidak ada. Menurut sebagian ulama Syafi'iyah, rukun shalat ada 13 rukun.
  • Sunah Ab’adh, sesuatu (gerakan atau bacaan) yang harus dikerjakan dalam shalat. Dan jika ditinggalkan, maka ditutupi dengan sujud sahwi.
  • Sunah Haiat, sesuatu (gerakan atau bacaan) yang harus disyariatkan untuk dikerjakan dalam shalat, dan jika ditinggalkan, tidak perlu sujud sahwi.
(al-Mu’tamad fi al-Fiqh as-Syafii, 1/307 – 309)

Harapan kami semoga tulisan ini akan bermanfaat terutama bagi penyaji sendiri, dan pembaca sekalian. jika ada kesalahan dan kekurangan mohon kiranya masukan, akhirul kalam. 
Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?

Sumber Ref: alkhoirot.net/konsultasisyariah.com


EmoticonEmoticon

Artikel Pilihan